Hamili Anak Dibawah Umur, Kakek Ini Diamankan Polsek Waway Karya Lampung Timur

Minggu 30-07-2023,12:48 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

"Tersangka kami amankan di Polsek Waway Karya guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur.

Kali ini, kejadian itu menimpa NM (17) warga Kecamatan Waway Karya.

Tindak pencabulan itu dilakukan MZ (24) warga Kecamatan Waway Karya.

BACA JUGA:Truk Asal Lampung Bawa Belasan Motor Diamankan di Jakarta

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motor.

Saat berada di jalan areal perkebunan sawit Desa Sumberrejo Kecamatan Waway Karya, Sabtu 15 Juli 2023, pukul 07.00 Wib.

Tanpa diketahui korban, MZ mengikutinya dari arah belakang menggunakan sepeda motor.

Ketika memasuki jalan sepi, MZ memepet korban. Setelah berdekatan, MZ langsung meremas bagian sensitif korban menggunakan tangan kirinya.

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Jawa Barat Berkekuatan Magnitudo 3,1, Begini Kondisi Gunung Anak Krakatau

Sontak, korban berteriak meminta bantuan warga. Namun, tidak ada warga yang mendengarnya karena situasi jalan saat itu sepi.

Mendengar teriakan korban, MZ langsung kabur. Korban yang mengalami kesakitan pada bagian sensitifnya langsung pulang dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.

Kejadian itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Waway Karya. Berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil penyelidikan.

Personil Polsek Waway Karya berhasil mengamankan MZ di wilayah Desa Karya Basuki Kecamatan Waway Karya, Minggu 16 Juli 2023. 

BACA JUGA:4 Sungai Terpanjang di Lampung, Salahsatunya Ada di Kabupaten Mesuji

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza yang digunakan saat beraksi. (*)

Kategori :