Diimingi Handpone Iphone, Anak Di bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online

Diimingi Handpone Iphone, Anak Di bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online

Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung ungkap praktik prostitusi online, tiga wanita yang terlibat ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di kota Bandar Lampung, pada Kamis 13 Juni 2024.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung ungkap praktik prostitusi online, tiga wanita yang terlibat ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di kota Bandar Lampung, pada Kamis 13 Juni 2024.

Tiga pelaku diantaranya, Ayu Susilawati (33), Ayu Restiana (25) dan Anisa Fepriani (21) ketiganya merupakan warga kota  Bandar Lampung.

Motif para pelaku dengan menawarkan satu unit handphone jenis Iphone kepada korban berinisial DE (17) dan pembayaran dengan cara dicicil.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan tiga tersangka memiliki peran dalam menjual dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Satu Unit Motor Milik Pegawai Pemkab Pesbar Terbakar, Ini Penyebabnya

"Para pelaku menjual korban melalui aplikasi online, maupun secara offline. Mereka mendapat keuntungan dari tamu yang datang," ungkap Dennis, Rabu, 19 Juni 2024.

Menurutnya, Harga yang ditawarkan para pelaku bervariatif, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Para pelaku mendapat keuntungan hingga Rp500 ribu dalam sekali transkasi.

"Praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024, para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang, sementara itu uangnya dipergunakan untuk mencicil handphone," ujarnya.

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Pada Ekonomi Hijau, BRI Tawarkan KPR Green Financing

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditahan di mapolres setempat. Dan dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Unang Undang RI Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomo 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: