Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Remaja di Pesisir Barat Berhasil Ditangkap
Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan dua pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat, pada Sabtu 4 Mei 2024 kemarin.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan dua pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat, pada Sabtu 4 Mei 2024 kemarin.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Riki Nopriansyah, S.H, M.H., mengatakan bahwa, dua pelaku yang diamankan itu yakni AR (21) warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat, dan MA (18) warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan.
Dua pelaku tersebut telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban inisial P (14) warga Dusun Sukuharjo Pekon Pemerihan Kecamatan Bangkunat.
"Perbuatan kedua pelaku itu terjadi pada Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 03.30 Wib," kata Riki, Minggu 5 Mei 2024.
BACA JUGA:Ini Nama-nama Bakal Calon Bupati Pringsewu yang Daftar di Partai
Lanjutnya, ketika itu pelaku MA mengajak korban P dan temannya AL menuju ke rumah pelaku AR. Sesampainya di rumah pelaku AR, saat itu juga pelaku AR telah menunggu didepan teras rumahnya, dan mengajak mereka mengobrol didalam rumahnya.
Selanjutnya, pelaku MA mengajak korban P untuk masuk kedalam kamar AR dan mulai mengajak korban untuk bersetubuh.
"Namun saat itu korban menolak ajakan dari pelaku MA. Kemudian MA memaksa korban dengan melepaskan pakaian korban tersebut dan melakukan persetubuhan," jelasnya.
Masih kata Riki, setelah pelaku MA selesai melampiaskan hasrat bejatnya terhadap korban P, selanjutnya pelaku MA itu juga langsung keluar kamar dan memberitahukan kepada pelaku AR. Setelah itu juga pelaku AR masuk kedalam kamar dan juga melakukan perbuatan bejat terhadap korban P.
BACA JUGA:Cek, Ini Persyaratan Daftar Sekolah Kedinasaan 2024
"Setelah selesai, korban P dan temannya AL diantar kembali oleh pelaku MA untuk pulang kerumahnya di Kecamatan Bangkunat tersebut," katanya.
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat, kemudian pada Sabtu 4 Mei 2024, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K., berhasil mengamankan empat orang laki-laki inisial MA, AR,WN dan EI di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat.
"Empat orang terduga pelaku itu dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Masih kata Riki, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, dari empat orang itu, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni MA dan AR dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: