Iklan Bos Aca Header Detail

Lagi, Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Terjadi di Lampung Barat

Lagi, Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Terjadi di Lampung Barat

Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, berhasil ungkap Kasus Tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak, Pukul 21.00 Wib, Kamis 6 Juni 2024.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, berhasil ungkap Kasus Tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak, Pukul 21.00 Wib, Kamis  6 Juni 2024.

Kapolsek Sumber Jaya AKP Rekson Syahrul  mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam, S.H.,S.Ik membenarkan kejadian tersebut.

“iya benar, tadi malam kami bersama Unit PPA Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang pemuda, yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur," ungkapnya.

Lanjut dia pelaku berinisial MA (15) merupakan warga Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian berpeofesi sebagai petani.

BACA JUGA:KUR BRI Bantu Usaha Kayu Rotan Bangkit dari Krisis

Kejadian bermula korban didatangi oleh terlapor (MA) dan berkenalan meminta nomor Handphone, kemudian pada Jumat tanggal 12 April 2024 korban dan terlapor (MA) janjian untuk ketemuan di Sawah.

Kemudian korban diajak ke Kebun Kopi milik (MA) yaitu di Pekon Tribudi Makmur Kecamatan Kebun Tebu kemudian korban diajak terlapor (MA) masuk kedalam gubuk lalu terlapor (MA) membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan terhadapnya namun korban menolak, akan tetapi terlapor (MA) terus memaksa korban sehingga terjadi persetubuhan tersebut.

Pada Kamis tanggal 06 Juni 2024 kakak kandung korban menerima kabar bahwa telah tersebar melalui media sosial video persetubuhan anak dibawah umur dan baru mengetahui bahwa adiknya telah disetubuhi oleh MA.

Atas Laporan dari Keluarga Korban Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dan TEKAB 308 Polres Lampung Barat yang di pimpin oleh Ipda Neco Elandi NECO, S.H., melakukan penangkapan terhadap terlapor (MA) di  rumah mertua dari terlapor di Pekon Trimulyo Kecamatan Gedung Surian, selanjutnya terlapor MA di bawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Rektor Unila Kunjungi Jerman dalam Program Semiconductor Education Roadshow 2024

Selain Menangkap pelaku petugas juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit handphone yang di gunakan untuk mengambil video persetubuhan korban dan terlapor.

Atas perbuatannya pelaku kini diganjar dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: