Bisa di angkat menjadi PPPK apabila tenaga honorer memenuhi syarat sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
Yakni, setiap pegawai honorer atau non PNS yang tercatat di dalam jangka 5 tahun bisa di angkat menjadi PPPK
Aturan di atas sebagaimana ditetapkan dalam pasal I PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Maka sesuai dengan surat edaran terbaru Menpan, kebijakan ini akan diberlakukan pada 28 Novemeber 2023.
BACA JUGA:Resmi! Lewat Surat Sakti Terbarunya Menpan RB Tegaskan Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK 2023
Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa untuk di angkat menjadi PPPK para pegawai non PNS dan juga honorer harus memenuhi segala persyaratan dan aturan lainnya.
Mulai dari syarat tahapan administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi wajib dipenuhi honorer yang ingin menjadi PPPK.
Adanya tiga point penting yang disampaikan tegas oleh Menpan RB melalui surat edaran terbarunya diharapkan bisa menjadi solusi terbaik bagi seluruh honorer yang ada di Indonesia.
Sebagaimana arahan dari Presiden Jokowi bahwa dalam menyelesaikan status kedudukan honorer harus mencari jalan tengah.
BACA JUGA:Menpan RB Akhirnya Keluarkan SE Terbaru Terkait Kejelasan Status Honorer, Begini Isinya
Sesuai aspirasi dan dukungan dari berbagai pihak bahwa tenaga honorer masih sangat dibutuhkan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Untuk itu tiga point penting harus dijalankan sesuai usulan dalam memperjelas status honorer.
Itulah informasi terbaru mengenai tiga point penting yang disampaikan tegas oleh Menpan RB dalam memperjelas status kedudukan honorer. (*)