- JPT II gaji PNS terima kenaikan dengan besaran Rp37 juta 490 ribu.
- JPT III gaji PNS terima kenaikan dengan besaran Rp 35 juta 705 ribu.
- JPT IV gaji PNS terima kenaikan dengan besaran Rp 34 juta 5 ribu
- JPT V gaji PNS terima kenaikan dengan besaran Rp 32 juta 385 ribu
- JPT VI gaji PNS terima kenaikan dengan besaran Rp 30 juta 843 ribu
- JPT VII gaji PNS terima kenaikan dengan besaran Rp 29 juta 374 ribu
- JPT VIII gaji PNS terima kenaikan dengan besaran Rp27 juta 976 ribu
- JPT IX gaji PNS terima kenaikan dengan besaran Rp 26 juta 643 ribu.
BACA JUGA:Spesifikasi Laptop 2in1 Asus Vivobook Flip TM420UA, Berikut Keunggulan dan Kelemahannya
2. Jabatan Administrasi (JA)
- JA15 gaji PNS terima kenaikan dengan besaran Rp 22 juta 203 ribu
- JA14 gaji PNS terima kenaikan dengan besaran Rp 19 juta 290 ribu
- JA13 gaji PNS terima kenaikan dengan besaran Rp 16 juta 759 ribu
- JA12 gaji PNS terima kenaikan dengan besaran Rp 14 juta 560 ribu
- JA11 gaji PNS terima kenaikan dengan besaran Rp12 juta 650 ribu
- JA10 gaji PNS terima kenaikan dengan besaran Rp 10 juta 991 ribu