RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akan segera memberikan keputusan mengenai kenaikan gaji yang akan diterima oleh PNS.
Sebagaimana arahan dari Menkeu Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS bakal diputuskan langsung oleh Presiden Jokowi bulan ini.
Tersiar kabar biputuskan bulan ini, kenaikan gaji PNS kabarnya bakal disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi mealui pidatonya pada 16 Agustus 2023.
Adanya kenaikan gaji yang bakal diterima oleh PNS merupakan salah satu bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah atas kinerja ASN selama ini.
BACA JUGA:Profil Agus Fathoni, Kandidat Kuat Pj. Gubernur Lampung
Harapannya, dengan adanya kenaikan gaji PNS nantinya, para ASN bisa lebih meningkatkan kualitas kinerjanya agar lebih optimal.
Terkait peningkatan kualitas kinerja PNS, Menkeu Sri Mulyani pun telah mengusulkan akan merubah skema pemberian gaji dengan menggunakan single salary.
Perubahan skema pada pemberian gaji PNS dengan menerapkan single salary disebut-sebut dapat memberikan peluang kenaikan yang signifikan.
Bila dihitung secara terperinci, para PNS bisa berpeluang terima kenaikan gaji 661 pakai skema single salary.
BACA JUGA:24 Kampus Indonesia dengan Jurusan Kedokteran Terbaik Versi EduRank
Sebelumnya, gaji PNS tertinggi berada dikisaran Rp 5,9 juta jika pakai single salary kenaikan gaji PNS dapat menyentuh Rp 39 juta.
Bila benar demikian, tentunya kenaikan gaji PNS yang akan diputuskan bulan ini merupakan kabar baik jika sampai naik 661 persen.
Adapun secara terperinci segini rincian kenaikan gaji PNS bila dihitung memakai skema single salary yang dilansir dari situs resmi BKN:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- JPT I gaji PNS terima kenaikan dengan besaran Rp 39 juta 365 ribu