Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dawan Soal Penetapan Tersangka

--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin, 2 Juni 2025.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Soebekti itu hakim tunggal Dedy Wijaya menolak gugatan pemohon praperadilan, terkait mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo yang mempersoalkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah mempelajari dan mencermati permohonan pemohon maupun jawaban termohon, terkait penetapan Dawam Raharjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati.
Berdasarkan uraian tersebut, tindakan termohon yang menerbitkan SPDP dan penahanan tersangka pada tanggal yang sama, karena sebelumnya tidak ada terlapor dan telah mengirimkan SPDP tanggal 13 November 2024, kepada instansi yang dinilai bertanggung jawab.
Pun bukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku sehingga permohohan pemohon seluruhnya harus ditolak, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Diketahui, selain Dawam Raharjo ditetapkan tersangka, Kejati juga menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Mereka yakni AC alias AGS selaku Direktur perusahaan penyedia jasa; SS alias SPM selaku Direktur perusahaan konsultan pengawas proyek; serta seorang ASN berinisial MDR yang merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK).
BACA JUGA:Keuntungan dan Risiko dalam Forex Trading yang Harus Diketahui
Mereka ditetapkan tersangka dan dilakukan penahan terkait proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar, hingga merugikan keuangan negara Rp 3,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: