Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Sampaikan 31 Bukti Tambahan Dalam Gugatan Jawa Pos
Nany Widjaja melalui kuasa hukumnya dari Handiwiyanto Law Office menyerahkan 31 dokumen tambahan yang diklaim sebagai bukti kepemilikannya atas PT Dharma Nyata --
RADARLAMPUNG.CO.ID — Perkara perbuatan melawan hukum antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda penyerahan bukti tambahan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Sutrisno, Nany Widjaja melalui kuasa hukumnya dari Handiwiyanto Law Office menyerahkan 31 dokumen tambahan yang diklaim sebagai bukti kepemilikannya atas PT Dharma Nyata Press, penerbit Tabloid Nyata.
"Dokumen yang kami serahkan mencakup edisi Tabloid Nyata dari tahun 1991 hingga 2025, yang seluruhnya tidak pernah mencantumkan bahwa mereka merupakan bagian dari grup Jawa Pos," jelas Richard Handiwiyanto.
Menurutnya, bukti tersebut memperkuat posisi bahwa Tabloid Nyata adalah media yang berdiri secara independen sejak awal pendiriannya.
BACA JUGA:Makin Bersinar, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto Siap Go Global Berkat Dukungan BRI
Dalam sidang yang sama, Dahlan Iskan selaku turut tergugat juga mengajukan bukti tambahan melalui kuasa hukumnya, Mahendra Suhartono.
Bukti tersebut berupa tangkapan layar dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya yang berkaitan dengan perkara nomor 625/Pdt.G/2025/PN SBY.
Mahendra menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta dokumen dari PT Jawa Pos, namun tidak kunjung diberikan hingga timbulnya gugatan baru atas permintaan dokumen tersebut.
Sementara itu, pihak tergugat PT Jawa Pos, melalui kuasa hukumnya Kim Pentakosta, menyatakan bahwa mereka tidak mengajukan bukti tambahan dalam sidang hari ini.
BACA JUGA:Promo Hemat Indomaret Untuk Kebutuhan Pribadi! Ada Diskon Pasta Gigi Spesial Potongan Harga
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dengan agenda pemeriksaan lanjutan dari para pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
