Kuasa Hukum Respon Pemberitaan Penetapan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka
Kuasa Hukum Dahlan Iskan memberikan pernyataan terkait isu penetapan tersangka. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Menyikapi pemberitaan yang menyebut Dahlan Iskan (DI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, pihak kuasa hukum angkat bicara.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyampaikan beberapa hal yang menurutnya patut menjadi perhatian dan pertanyaan publik.
Pertama, ia menyikapi laporan yang dimuat oleh Tempo, disebutkan bahwa DI telah berstatus tersangka. Dirinya mempertanyakan terkait asal sumber dari informasi tersebut
"Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP," ungkap Johanes, Minggu, 13 Juli 2025.
BACA JUGA:Ditodong Senjata Api, Penjual Kue Jadi Korban Curanmor
Menurutnya, jika disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada TEMPO (yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut), mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor.
Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni NW, dan tidak ada nama DI di dalamnya.
Terkait hal itu, pihaknya tidak mempersoalkan apakah TEMPO melakukan cek dan ricek secara memadai kepada pihak DI. "Itu urusan ketaatan TEMPO pada kode etik jurnalistik," ulasnya.
Tapi, sambung dia, apakah TEMPO sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut? Juga apakah TEMPO sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut?
BACA JUGA:Dekranasda Tanggamus Gelar Pelatihan Manajemen Pemasaran, Dorong UMKM Naik Kelas
Menurutnya, seharusnya TEMPO sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan dapat mencemarkan nama baik seseorang, harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam.
"Jika tidak, patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides dijalankan TEMPO. Dan patut dipertanyakan apa tendensi TEMPO melakukan hal tersebut," herannya.
"Mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara TEMPO dan Jawa Pos sebagai pelapor," sambungnya.
Fakta lain yang menarik adalah kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan Direskrimum Polda Jatim. Tepat saat munculnya SP2HP ke publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
