"Total ada enam usulannya. Paling lambat itu 30 hari sebelum akhir masa jabatannya sudah bersurat ke kami karena Kemendagri juga perlu waktu dan tahapan," kata Benni.
Mengenai nama-nama yang berpeluang, ditegaskan Benni harus sesuai dengan regulasi yang ada. Yakni jabatan ASN dengan JPT Madya baik itu di lingkungan pemprov maupun di pemerintah pusat. (*)