RADARLAMPUNG.CO.ID - Tarif baru 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai diterapkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai Kamis 3 Agustus 2022 pukul 00.00 WIB.
Tarif baru ini mengacu disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas antar Provinsi dan Lintas antar Negara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini dipastikan akan sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Kenaikan nilai tarif ini juga tidak semata untuk keuntungan salah satu pihak. Sebab, ada dasar pertimbangan di mana akhirnya diputuskan penyesuaian tarif ini memang diperlukan.
BACA JUGA:Dua Butir Peluru Tewaskan Tersangka Curas dan Curat
“Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal," ujar Shelvy pada rilis yang diterima Radarlampung.co.id, Rabu 2 Agustus 2023.
Tentunya, komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Sehingga, atas pertimbangan tersebut penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan.
Adapun penyesuaian tarif resmi diberlakukan pada Kamis 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan, yaitu Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, serta Jangkar-Kupang.
Kemudian, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, juga Karimun-Mengkapan.
BACA JUGA:BPBD Mesuji Sebut Ada 12 Titik Panas, Masyarakat Dihimbau Waspada
Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Berikut ini rincian tarif Terbaru Lintas Merak-Bakauheni untuk kedua jenis layanan reguler maupun express.
Adapun rincian perubahan tarif dermaga regular telah diinformasikan sebagai berikut :
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.