Laporan pertama dilakukan oleh Lisman Hasibuan dari relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya.
Selain itu laporan juga dilakukan Ferdinan Hutahaean.
BACA JUGA: Lima Pasangan Shio yang Cocok Hidup Bersama, Saling Melengkapi dan Setia Satu Sama Lain
Laporan ketiga dibuat oleh relawan perjuangan demokrasi.
Yakni, organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketiga pelapor itu melaporkan Rocky Gerung dan Rafli Harun telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 (2) jo Pasal 45A (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP dan pasal 207 KUHP dan atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tidak hanya itu, PDIP juga secara resmi telah melaporkan Rocky Gerung melalui tim hukumnya.
BACA JUGA: Lima Shio Diprediksi Capai Puncak Kesuksesan Karier dan Punya Banyak Keberuntungan
Namun kali ini Rocky Gerung dilaporkan terkait delik pidana yang menyangkut SARA dan menimbulkan kegaduhan.
Pada awalnya Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri dengan delik ucapan Rocky Gerung itu telah menghina harkat dan martabat Jokowi sebagai presiden dan kepala negara.
Namun, laporan itu ditolak oleh Mabes Polri dengan alasan bahwa itu merupakan delik aduan.
Sedangkan mensikapi ucapan Rocky Gerung itu, Jokowi sendiri meresponnya dengan santai. “Itu masalah kecil. Saya kerja aja,” ujar Jokowi.
BACA JUGA: 15 PTKIN Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Edisi Juli 2023
Sementara itu dalam pernyataan terbarunya, Rocky Gerung menjelaskan, kata bajingan itu tidak dimaksudkan untuk mengumpat atau mencaci Presiden Jokowi.
Rocky menjelaskan, apa yang disampaikannya itu merupakan kritik.
Kata bajingan yang dia kemukakan justru memiliki makna keakraban.