RADARLAMPUNG.CO.ID - Okta Rijaya, anggota DPRD Provinsi Lampung yang tabrak MUI (5) hingga tewas terancam hukuman 6 tahun penjara.
Hal tersebut secara tegas disampaikan oleh Kasat lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri.
Ikhwan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa bebrapa saksi.
Diantaranya yakni pengemudi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung itu sendiri, dua orang yang saat itu berada di dalam mobil dan satu saksi lain.
BACA JUGA:Lampung Bisa! Pengusaha Nasional Ini Dirikan Pabrik Pupuk Berbahan Rumput Laut di Tanah Kelahiran
"Ada empat saksi yang saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," ucapnya.
Ikhwan menjelaskan bahwa pihaknya menemukan barang bukti berupa beberapa helai rambut serta bercak darah milik korban.
Itu ditemukan di lokasi kejadian tempat anggota DPRD menabrak anak usia 5 tahun itu hingga tewas.
"Beberapa barang bukti seperti helai rambut korban juga kita temukan," jelasnya.
BACA JUGA:Perdalam Pengetahuan Tentang ZIS, Baznas Pesibar Belajar ke Lambar
Hasil olah TKP, Ikhwan menjelaskan bahwa ditemukan adanya goresan dan benturan yang diduga mobil tersebut melaju dalam kecepatan tinggi saat hendak masuk ke dalam gang.
Perkara tersebut jelas Ikhwan, pada Kamis 3 Agustus 2023 telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hari ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkapnya.
Ikhwan menegaskan bahwa jika dalam prosesnya ditemukan adanya kelalaian dari pengemudi, maka pelaku akan diancam dengan pidana penjara.
BACA JUGA:Awas Modus Penipuan Makin Canggih, Nomor 2 Pasti Pernah Anda Alami