Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Anak Usia 5 Tahun Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis 03-08-2023,18:15 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Anggri Sastriadi

Pasalnya yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal 12 juta. 

"Terancam pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara," tutupnya. (*)

Kategori :