Pasalnya yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal 12 juta.
"Terancam pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara," tutupnya. (*)
Pasalnya yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal 12 juta.
"Terancam pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara," tutupnya. (*)