Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 Diumumkan, Segera Cek Cara Pembelian Pelatihan di Platform Digital

Kamis 03-08-2023,20:01 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

- Akseslah pelatihan melalui menu Kursus Saya

BACA JUGA:Bersama dengan Provinsi, Dinas KPTPH Tanggamus Sosialisasikan KPB Berbasis Elektronik

Untuk diketahui, Program Kartu Prakerja adalah program yang dibuat Pemerintahan Indonesia untuk mengembangkan kompetisi kerja untuk para pencari kerja.

Bila peserta yang lolos tak membeli pelatihan sampai 15 hari sejak hari pertama diumumkan, Kartu Prakerjanya bakal dinonaktifkan dan kepesertaan dicabut.

Dengan begitu, peserta tak akan bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja di gelombang selanjutnya.

Bilamana kepesertaan dicabut, saldo pelatihan akan hangus dan dikembalikan ke rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara.

Tentu sangat disayangkan bila insentif Kartu Prakerja sebesar Rp 4,2 juta harus hangus dan dikembalikan ke Rekening Negara.

BACA JUGA:Pasal Timbangan, Ratusan Massa Petani Singkong Ancam Lapor Polisi

Adapun rincian dari total insentif tersebut peserta bakal mendapat saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta yang tidak bisa dicairkan secara tunai, Rp 600 ribu untuk insentif uang tunai, serta Rp 100 ribu untuk insentif pengisian survei. (*)

Kategori :