- Akseslah pelatihan melalui menu Kursus Saya
BACA JUGA:Bersama dengan Provinsi, Dinas KPTPH Tanggamus Sosialisasikan KPB Berbasis Elektronik
Untuk diketahui, Program Kartu Prakerja adalah program yang dibuat Pemerintahan Indonesia untuk mengembangkan kompetisi kerja untuk para pencari kerja.
Bila peserta yang lolos tak membeli pelatihan sampai 15 hari sejak hari pertama diumumkan, Kartu Prakerjanya bakal dinonaktifkan dan kepesertaan dicabut.
Dengan begitu, peserta tak akan bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja di gelombang selanjutnya.
Bilamana kepesertaan dicabut, saldo pelatihan akan hangus dan dikembalikan ke rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara.
Tentu sangat disayangkan bila insentif Kartu Prakerja sebesar Rp 4,2 juta harus hangus dan dikembalikan ke Rekening Negara.
BACA JUGA:Pasal Timbangan, Ratusan Massa Petani Singkong Ancam Lapor Polisi
Adapun rincian dari total insentif tersebut peserta bakal mendapat saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta yang tidak bisa dicairkan secara tunai, Rp 600 ribu untuk insentif uang tunai, serta Rp 100 ribu untuk insentif pengisian survei. (*)