RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang pengumuman kenaikan gaji PNS yang akan disampaikan sebentar lagi oleh Presiden Jokowi pada, 16 Agustus 2023 mendatang.
Benarkah kenaikan gaji PNS capai 10 kali lipat besarannya dibanding dengan sebelumnya?
Jika dilansir dari dari situs resmi BKN, kenaikan gaji PNS yang mencapai 10 kali lipat bisa saja terjadi.
Mengingat, usulan Kemenkeu Sri Mulyani yang ingin menerapkan skema single salary pada pemberian gaji PNS.
BACA JUGA:Tummy Time Baik Untuk Bayi, Ini Manfaat Hingga Cara Melakukannya
Jika nantinya jadi diberlakukan, maka pemberian kenaikan gaji bagi PNS akan diubah dan disesuaikan dengan single salary.
Adapun berdasarkan data bkn, rincian gaji PNS yang capai 10 kali lipat dapat terlihat dari tajamnya pemberian upah kenaikan.
Berikut rincian lengkapnya mengenai besaran kenaikan gaji PNS yang capai 10 kali lipat pakai skema single salary.
1. Diprediksi gaji PNS capai kenaikan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
BACA JUGA:8 Artis Indonesia yang Berulang Tahun Pada 17 Agustus
- JPT I gaji PNS di prediksi capai kenaikan sebesar Rp 39 juta 365 ribu
- JPT II gaji PNS di prediksi capai kenaikan sebesar Rp37 juta 490 ribu.
- JPT III gaji PNS di prediksi capai kenaikan sebesar Rp 35 juta 705 ribu.
- JPT IV gaji PNS terima kenaikan dengan besara Rp 34 juta 5 ribu
- JPT V gaji PNS di prediksi capai kenaikan sebesar Rp 32 juta 385 ribu