BACA JUGA:Jangan Dilanggar, Ini 8 Pantangan Jika akan Mendaki Gunung
Tidak sama seperti yang tertera dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Di Yogyakarta, bajingan justru bukan merupakan kata makian.
Kata bajingan di daerah Yogyakarta dan jawa pada umumnya, justru berarti sebuah profesi.
Yakni, seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai pengendali gerobak sapi. Sehingga tidak ada kaitan dengan aksi kriminal.
BACA JUGA:Sejarah Penerbitan KTP Dari Masa ke Masa. Ternyata Sudah Ada Dari Zaman Penjajahan Belanda
Bahkan, di Magelang kata bajingan dimaknai sebuah makanan ringan atau cemilan.
Bajingan adalah cemilan yang terbuat dari ubi dengan rasa yang manis.
Memiliki testur kenyal. Makanan itu banyak dijual di daerah Borobodur, Yogyakarta.
Nah. Melihat beragamnya makna bajingan itu maka bisa jadi Rocky Gerung lolos lagi dari jeratan hukum.
BACA JUGA:Bingung Cari STB ? Inilah Rekomendasi Merek Set Top Box Terbaik Beserta Keunggulannya
Kalaupun bermakna menghina, tindakan Rocky Gerung itu adalah delik aduan.
Sehingga harus Jokowi lah yang melaporkan. Sementara Presiden Jokowi menyatakan tidak akan melakuan aduan itu.
Namun, saat itu sejumlah elemen masyarakat melaporkan Rocky Gerung dengan pasal pidana lainnya.
Yakni, terkait UU ITE dan pasal menyebarkan berita bohong. Yakni, Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dan pasal itu merupakan delik biasa. Bukan delik aduan.
BACA JUGA:Daftar Perguruan Tinggi yang Memiliki Jurusan Kedokteran Terbaik di Korea Selatan
Saat ini laporan terhadap Rocky Gerung sedang ditangani Bareskim Mabes Polri. Ada 13 laporan yang masuk dari berbagai Polda.