RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang ingin mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS semakin dipermudah.
Kepala Dinas Kesehatan Lamtim dr.Satya Purna Nugraha melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Haironi menjelaskan, saat ini seluruh masyarakat secara otomatis telah tercover BPJS.
Baik itu dengan iuran yang ditanggung melalui dana APBN dan APBD maupun BPJS mandiri.
Sebab, saat ini Lamtim pelayanan kesehatan di Lamtim sudah menerapkan program Universal Healt Coverage (UHC).
BACA JUGA:Jangan Maksa! Ini Bahaya Mendaki Gunung di Musim Hujan
"Program UHC tersebut untuk memastikan setiap warga memiliki akses layanan kesehatan yang layak," jelas Haironi.
Dilanjutkan, dengan program UHC tersebut maka masyarakat kurang mampu yang belum memiliki kartu BPJS tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan.
Caranya cukup datang ke Puskesmas dengan membawa kartu identitas.
Kemudian, petugas Puskesmas langsung mendaftarkan pemohon sebagai perserta BPJS.
BACA JUGA:5 Orang dengan Predikat Pemilik Gelar Terbanyak, Salah Satunya Lulusan Unila?
"Kepesertaan BPJS akan langsung aktif dan dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan," lanjut Haironi.
Namun, terusnya, ketentuan tersebut hanya untuk kepesertaan BPJS kelas III. Dengan iuran ditanggung APBN dan APBD.
Ketentuan lain, pemegang BPJS kelas III tidak boleh naik dialihkan ke kelas II atau I.
"Bila pemegang Kartu BPJS kelas III pindah kelas, maka secara otomatis kartunya tidak aktif," terang Haironi.
BACA JUGA:5 Orang dengan Predikat Pemilik Gelar Terbanyak, Salah Satunya Lulusan Unila?