32. Bandara Selaparang, Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA: Buah Dari Konsistensi, 8 Weton Ini Bakal Dapat Keberuntungan Melimpah di Bulan Agustus 2023
Keputusan Kementerian Perhubungan, bahwa Bandara Radin Inten II Lampung tidak lagi sebagai Bandara Internasional, tentu saja mengecewakan banyak pihak.
Hendrawan yang merupakan pengusaha asal Lampung ini menyatakan kekecewaannya.
Namun, selama ini meski menyandang status sebagai Bandara Internasional, dia juga tidak pernah merasakan dampaknya.
“Selama ini kalau saya mau ke luar negeri, tetap saja melalui Jakarta. Karena hanya tujuan itu yang ada, “ ujar Hendrawan yang rutin ke Malaysia dan Singapura 1 bulan sekali untuk menjalani bisnisnya.
BACA JUGA: 5 Orang dengan Predikat Pemilik Gelar Terbanyak, Salah Satunya Lulusan Unila?
Dulu, saat masih ada rute Batam dan Palembang, ia bisa melalu rute itu jika ingin ke Singapura atau Kuala Lumpur, Malaysia.
“Sekarang kan tujuan itu sudah lama nggak ada,” jelasnya.
Seperti diketahui, Bandara Radin Inten II Lampung menjadi Bandara Internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan melalui Surat Keputusan Nomor KP 2044 Tanggal 18 Desember 2018.
Surat Keputusan Menhub itu menjawab Surat Gubernur Lampung tertanggal 16 Februari 2017 yang saat itu masih dijabat Ridho Ficardo.
BACA JUGA: Pemda Ramai-ramai Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kg, Bagaimana dengan Bandar Lampung?
Namun apa daya. Seperti kata peribahasa, maksud hati ingin memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai.
Setelah resmi menjadi bandara internasional, tidak ada satupun maskapai yang melayani rute internasional dari bandara Radin Inten II Lampung, termasuk sekadar untuk kepentingan umrah dan haji.
Sejak ditetapkan menjadi Bandara Internasional tanggal 18 Desember 2018, hanya ada 1 kali penerbangan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Itu pun carter. Bukan tujuan reguler.
Saat itu Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah pengusaha mencarter pesawat city link jenis Air Bus A320 melakukan penerbangan Lampung-Kuala Lumpur PP.