RADARLAMPUNG.CO.ID - Belum genap satu pekan menjabat Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Teddy Rachesna langsung tancap gas dengan menggelar Konfernsi Pers ungkap kasus Tindak Pidana di Mapolres setempat, Senin, 7 Agustus 2023.
Kapolres AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, pihaknya melaksanakan Konferensi Pers hasil kegiatan rutin dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampura, periode bulan Agustus 2023 ini.
"Dari hasil KRYD berhasil mengungkap kasus curat 2 kasus satu diantaranya kasus pencurian hewan ternak dan pembakaran rumah 1 kasus dengan mengamankan pelaku berjumlah 5 (lima) orang tersangka," ujar AKBP Teddy saat menggelar Konferinsi Pers didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh.
Selain mengamankan tersangka lanjut Kapolres, anggota juga mengamankan barang bukti berupa hewan ternak 1 ekor kerbau, kursi sofa 1 buah dan lain - lain 7 buah, berupa batang kayu.
BACA JUGA:TERAGIS! Berdalih Uang Pengamanan, Petani Ini Dikeroyok Enam Pelaku Hingga Masuk RS
Sementara untuk kasus Curat berhasil diamankan adalah Budiono (42) warga Lubuk Gilang Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Wani (27) Warga Selagai Lingga Lampung Tengah, dia dua tersangka lainnya yakni Misni Alias Joko(29) dan Iwan Sutanto (48) keduanya warga Desa Bumi Nabung Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara, tersangka kasus pembakaran Herman Alias Herman Kodri(44) warga Sumber Mulya Rt001/Rw001 Desa Kalicinta Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampura. Tersangka pembakaran ini, dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kini kelima tersangka itu, masih berada di Mapolres setempat.
BACA JUGA:Pasal Timbangan, Ratusan Massa Petani Singkong Ancam Lapor Polisi
Kapolres meng himbau kepada masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, karena tugas kepolisian tidak akan dapat berhasil secara maksimal tanpa adanya dukungan dari tokoh agama, adat, pemuda maupun tokoh masyarakat serta seluruh elemen masyarakat. (*)