Siap-siap! Pekan Depan, Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Besarannya

Selasa 08-08-2023,06:10 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan menetapkan kenaikan gaji untuk para PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Penetapan kenaikan gaji bagi PNS tersebut, tidak hanya golongan I saja, melainkan hingga golongan IV.

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal kenaikan gaji bagi PNS, dilakukan saat Konferensi Pers terkait pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2024 pada tanggal 19 Mei 2023 lalu.

Namun, meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pernyataan kenaikan gaji bagi PNS, hal tersebut belum secara resmi. 

BACA JUGA:Diusulkan Remisi, 8 Napi Rutan Bandar Lampung Akan Bebas saat 17 Agustus

Sebab, penetapan kenaikan gaji bagi PNS, TNI, POLRI, dan pensiunan tersebut, rencananya akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 16 Agustus 2023 atau H-1 jelang HUT RI saat penyampaian RAPBN 2024.

Informasi yang dihimpun radarlampung co.id dari berbagai sumber, Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS baik golongan I, II, III dan IV, telah diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP).

PP tersebut Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun besaran gaji PNS golongan I sampai golongan IV adalah nominal sebelum adanya rencana kenaikan gaji pada bulan Agustus.

BACA JUGA:Mantan Karyawan Pembunuh Bos Parutan Kelapa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Beber Motif Pembunuhan

Perlu diketahui, besaran gaji pokok (gapok) bagi PNS itu berbeda-beda. Hal tersebut tergantung dari jenis pangkat atau golongan dimana tempatnya bekerja.

Kenaikan gaji ini, mendapat angin segar bagi para PNS, TNI/Polri. Sebab, sudah hampir 4 tahun atau dari tahun 2019, belum ada kenaikan gaji PNS.

Tak lama lagi, atau pekan depan, para PNS menunggu hasil pengumuman kenaikan gaji yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Adapun rincian gaji pokok PNS golongan I, II, III dan IV belum termasuk tunjangannya, sebelum adanya info kenaikan gaji pada 16 Agustus 2023 mendatang, diantaranya:

BACA JUGA:Bikin Heboh, Buaya Muara Diserahkan ke BKSDA

Kategori :