Tiga Oknum Polisi Dilaporkan, Satu Jalani Sidang Kode Etik

Selasa 08-08-2023,17:47 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Yuda Pranata

Pada transaksi itulah mereka mengambil poto bukti transfer yang dikirim kepada salah satu oknum polisi tersebut senilai Rp 5 juta.

Pada poto bukti transfer yang radarlampung.co.id dapatkan, tertera nama penerima yakni IS.

Dikirim dari rekening atas nama Indah Meylan sejumlah Rp 5 juta pada 18 Oktober 2022 pukul 19.34 WIB.

BACA JUGA:Siaran Tv Hilang Sinyal? Coba Lima Cara Resert Set Top Box Buat Kembalikan Sinyal Channel

Dewi mengatakan, bahwa sebenarnya sebelum mereka berangkat memang sudah diingatkan untuk menyiapkan akomodasi tersebut.

Salah satu oknum yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di kesatuan tersebut yang mengingatkan mereka.

"Untuk minta akomodasi, sebelum berangkat juga bilang, yang  penting siapkan akomodasi, kata kanit Sianturi itu," ungkap Dewi.

Ade Puspita Dewi yang merupakan warga Desa Sinarbanten, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, membuat laporan pada tanggal 1 Oktober 2022.

BACA JUGA:Cari Solusi Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, KP3 Gelar Rapat Koordinasi di Lampung Timur

Dan sejak saat itu, selama beberapa kali pertemuan kata Dewi mereka selalu dimintai uang akomodasi.

"Terakhir yang dimintain uang tanggal 18 Oktober," kata Dewi.

Sementara, lanjut Dewi, perkara yang dilaporkannya tersebut sudah dihentikan sementara oleh pihak kepolisian Polres Tanggamus.

Keputusan tersebut disampaikan kepada Dewi melalui  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 Maret 2023.

BACA JUGA:Pasca Bebas, Andi Desfiandi Ingin Habiskan Waktu Bersama Keluarga

Laporan perkara yang dibuat oleh Dewi tersebut belum dapat ditindak lanjuti ke tahap penyidikan.

Tertuang dalam poin 3 karena belum terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372.

Kategori :