disway awards

Tetapkan Dua Tersangka, Polres Tanggamus Ungkap Motif Pembunuhan Pasutri di Pugung

Tetapkan Dua Tersangka, Polres Tanggamus Ungkap Motif Pembunuhan Pasutri di Pugung

Polres Tanggamus merilis dua tersangka pembunuhan Pasutri di Pugung, Tanggamus, Kamis, 18 Desember 2025.-Foto Edi Herliansyah/RLMG.-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34). Keduanya merupakan warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung.

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., saat konferensi pers pengungkapan kasus di basement Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, Kamis, 18 Desember 2025.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang dikuatkan dengan keterangan para saksi,” ujar Rahmad Sujatmiko.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban adalah pasangan suami istri, Rohimi (54) dan Suryanti (50), yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di ruang tengah rumah mereka dengan luka parah akibat senjata tajam.

Perkara ini dilaporkan oleh anak korban, Ade Riski alias Nanang, warga setempat.

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian beberapa warga tengah bermain kartu di sekitar rumah korban. Sekitar pukul 23.15 WIB, mereka mendengar suara erangan dari dalam rumah korban. Saat dicek, rumah terlihat gelap dan suara sempat berhenti.

Tak lama kemudian suara kembali terdengar, hingga warga menghubungi pelapor. Setelah pelapor tiba dan bersama warga masuk ke dalam rumah dengan memecahkan kaca pintu, korban ditemukan sudah tergeletak bersimbah darah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pugung.

Rahmad Sujatmiko mengungkapkan, penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka setelah ditemukan adanya luka pada tubuh tersangka AJ. Dari hasil pemeriksaan intensif, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.

“Meski sempat mengelak, tersangka AJ akhirnya mengakui keterlibatannya bersama tersangka AM,” jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah golok masing-masing sepanjang 45 sentimeter dan 35 sentimeter, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, uang tunai milik korban sebesar Rp600 ribu pecahan Rp2 ribuan, serta dua unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Motif utama para tersangka adalah kebutuhan uang untuk membayar utang. Keduanya memanfaatkan kedekatan dengan korban dan mengetahui kondisi rumah korban.

“Saat masuk ke rumah korban, para tersangka sudah membawa senjata tajam. Setelah melukai korban, mereka menggeledah lemari dan mengambil uang tunai,” ungkap Kapolres.

Rahmad juga menepis isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan anak korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: