Pejabat Pesisir Barat Jadi Korban Modus Gandakan Uang

Selasa 08-08-2023,19:29 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Yuda Pranata

Masih kata Zaini, pada Minggu 6 Agustus 2023 sekitar pukul 20.30 Wib, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah yang di pimpin oleh Aiptu Iqbal Zamzami, mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah di amankan oleh warga di Pekon Seray.

Kemudian Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah mendatangi lokasi tempat pelaku yang di amankan oleh warga tersebut.

Setelah di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat itu juga pelaku di bawa ke Polsek Pesisir Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kapolres Lampura Uji Perdana Praktek SIM Baru

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam merk Polo Geld, satu buah bantal dan satu helai sarung.

"Pelaku merupakan residivis tindak pidana penipuan dan sudah menjalani hukuman. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (*)

Kategori :