Perjanjian kerja yang ditandatangani tersebut berisi pengaturan hak, kewajiban dan larangan.
”Terkait cuti dan termasuk penghasilan,” kata Prayitno mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat.
Nantinya perjanjian kerja ini akan diperbarui kembali setelah lima tahun.
Kecuali PPPK yang usianya sudah mencapai batas pensiun sebelum lima tahun.
”Batas usia pensiun PPPK adalah 60 tahun,” ujarnya. (*)