KPK Segera Menggelar Lelang Emas Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani, Simak Jadwalnya!

Rabu 09-08-2023,15:09 WIB
Reporter : Widisandika Budiman
Editor : Widisandika Budiman

Sebagai informasi tambahan, mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani, sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun dalam kasus tersebut. 

Selain itu, Karomani juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta atau menghadapi hukuman penjara selama 3 bulan. Putusan ini diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung.

Karomani juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai total Rp8 miliar dan Rp75 juta. 

Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani, terjerat dalam kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022. Tidak hanya Karomani, beberapa individu lain juga turut terseret dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah Andi Desfiandi, yang baru-baru ini mendapatkan pembebasan. Andi telah diberikan cuti bersyarat dan diwajibkan untuk melaporkan keberadaannya. 

Pasca pembebasan, Andi mengungkapkan bahwa ia saat ini fokus pada kesenangan bersama keluarganya.

"Iya, yang pasti saat ini saya lebih banyak menghabiskan waktu dengan keluarga, istri, anak-anak, dan cucu," ujar Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi juga menjelaskan bahwa ia kadang-kadang memberikan bantuan kepada sebuah yayasan. "Kadang-kadang saya membantu di kantor yayasan. Saya hanya menjalani dan merasa bersyukur," ungkap pria ramah ini. (*)

 

Kategori :