RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) menjadi salah satu unsur dari pelaksana pokok yang berada di bawah kepala kepolisian daerah (Kapolda).
Termasuk Ditreskrimum yang ada di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Tugas dari direktorat ini adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengawasan tindakpidana umum.
Termasuk melaksanakan tugas atau fungsi dalam identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
Dilansir dari laman reskrimum metro polri, dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur Ditreskrimum melaksanakan beberapa fungsi.
Yakni menyusun sebuah rencana kerja dan anggaran serta pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik.
Kemudian administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan
Fungsi berikutnya adalah pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.
BACA JUGA: Daftar Polsek di Jajaran Polda Lampung, Terbanyak Dari Kepolisian Resort Ini
Lalu, melakukan identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
Ditreskrimum juga memiliki fungsi pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita.
Baik itu sebagai pelaku tindak pidana maupun korban sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Fungsi berikutnya identifikasi guna kepentingan penyidikan dan pelayanan umum.
BACA JUGA: Daftar Kapolres dan Kapolsek Jajaran Polda Lampung Hasil Mutasi Polri Terbaru