BACA JUGA: Peringatan Keras! Kekeringan Sungai Efrat Jadi Pertanda Mengerikan Ini…
KUR Ritel
1. Calon debitur merupakan indivdu/perorangan/berbadan hukum, kelompok, koperasi dan melakukan usaha produktif yang layak.
2. Memiliki legalitas lengkap
- Jika individu memiliki KTP/SIM, KK (Kartu Keluarga)
BACA JUGA: Sebelas Perwira TNI Angkatan Udara Naik Pangkat, Sembilan Pecah Bintang Jadi Jenderal
- Jika kelompok memiliki Surat Pengukuhan yang dikeluarkan dari instansi terkait.
Atau surat keterangan yang dikeluarkan dan disahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan atau Akte Notaris.
-Jika koperasi atau badan usaha lainnya disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Lama usaha yang dilakukan minimal 6 bulan
BACA JUGA: 24 Perwira TNI Angkatan Darat Naik Pangkat, 21 Pecah Bintang
4. Perizinan
- Plafond kredit sampai dengan Rp100 juta harus disertai SIUP, TDP dan STU atau Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan Lurah atau Kepala Desa.
- Plafond kredit lebih dari Rp100 juta harus menyertakan minimal SIUP, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
KUR Linkage Program (Executing)
BACA JUGA: Barisan Polisi Wanita yang Menjadi Kapolda dan Kapolres Perempuan