Pinjam Modal Sampai Rp 500 Juta lewat KUR Bank BRI? Bisa, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sabtu 12-08-2023,00:30 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

1. Calon debitur merupakan BKD, Koperasi Sekunder, KSP/USP, BPR/BPRS, Lembaga Keuangan Non Bank.

Kemudian Kelompok Usaha, LKM diperbolehkan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan.

Dan diberikan dari perbankan, namun tidak sedang menikmati Kredit Program Pemerintah.

2. Memiliki legalias yang lengkap seperti AD/ART, ijin usaha dari pihak berwenang, dan pengurus aktif.

BACA JUGA: Sosok Kapolres Perempuan Pertama di Indonesia, Pensiun Dengan Pangkat Jenderal Bintang Satu

3. Lama usaha yang dilakukan minimal 6 bulan.

KUR Linkage Program (Channeling)

1. Calon debitur

- End User atau tidak sedang menikmati KMK/KI/Kredit Pemerintah (Kredit Konsumtif diperbolehkan).

BACA JUGA: Cukup Scan Kode! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 138 Ribu Langsung Cair Ke Rekening, Begini Caranya

- Lembaga Linkage, diperbolehkan sedang mendapatkan pembiayaan dari Perbankan maupun Kredit Program Pemerintah.

2. Memiliki legalitas end user sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel. (*)

Kategori :