Cek Disini! Syarat KUR Mikro dan KUR Kecil BRI

-Widisandika/radarlampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID-Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan program yang memberikan kredit atau pembiayaan bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah atau UMKM.
Bank Rakyat Indonesia atau BRI merupakan salah satu perbankan yang konsisten membantu permodalan bagi UMKM dengan cara menyalurkan KUR BRI.
Di tahun 2024 tercatat 219.641 debitur UMKM untuk wilayah provinsi Lampung dan Bengkulu telah disetujui pengajuan KUR oleh pihak BRI. Total plafond pinjaman menembus RP9,03 triliun.
BACA JUGA:Mudik Tenang, Transaksi Aman! Ada 1 Juta AgenBRILink, Transaksi Masyarakat Semakin Dekat dan Mudah
Sementara di kurun Januari hingga Februari 2025, RO CEO BRI Bandar Lampung Bernadi Kurniawan didampingi Humas Deni Hermawan dan Anita Sari Soehartono menjelaskan, ada 34.344 debitur yang terbantu KUR. Dengan plafond mencapai Rp,13 triliun.
Trend positif ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun 2025.
Adapun syarat calon debitur untuk KUR Mikro Bank BRI sendiri adalah individu yang melakukan usaha produktif dan layak serta melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
Selain itu, calon debitur tidak tengah menerima kredit dari perbankan terkecuali kredit konsumtif. Seperti misalnya KPR atau kartu kredit.
BACA JUGA:Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Hingga Renovasi Pura
Sedangkan syarat administrasi meliputi identitas berupa KTP, Kartu Keluarga dan surat izin usaha.
Sedangkan syarat untuk calon debitur KUR Kecil Bank BRI adalah mempunyai usaha produktif dan layak dan juga melakukan usaha aktif minimal 6 bulan.
Syarat lainnya memiliki Surat Izin usaha Mikro dan Kecil atau IUMK atau surat Izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
Calon debitur juga tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif.
KUR Mikro BRI sendiri mensyaratkan maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur. Dengan jenis pinjaman meliputi Kredit Modal Kerja yang mempunyai maksimum masa pinjaman 3 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: