Tersangka Penyaluran Dana KUR Ditangkap di Karawang Jawa Barat

Tersangka Penyaluran Dana KUR Ditangkap di Karawang Jawa Barat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangkap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah Kota Bandar Lampung tahun 2021 dan 2022. 

Tersangka ditangkap di daerah Kerawang, Jawa Barat, pada Senin 17 Maret 2025 kemarin.

Kasintel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama menggatakan, tersangka bernama Ahmad Zainal Abidin Arif, warga Jalan M. Safei, Dusun Sidosari, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Angga menyebut, Ahmad Zainal ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat penetepan Nomor : print-917/l.8.10/fd.1/02/2025 tanggal 10 februari 2025.

BACA JUGA:Mudik Kit Ready dengan Promo Superindo, Dari Obat - Obatan Hingga Camilan Enak

Penyidik memanggil tersangka, namun sudah tidak pernah hadir dan tidak berada lagi di rumahnya.

Kemudian penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah bekerja di PT Nusareka Prima Enggineering yang berlokasi di Kabupaten Kerawang, Provinsi Jawa Barat.

Modus operandi yang dilakukan tersangka selaku mantri pada BRI Unit Untung Suropati yaitu dengan cara mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha kurang lebih 46 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit.

Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,01 miliar.

BACA JUGA:Berburu THR! Cairkan Link DANA Kaget Berisi Amplop Saldo Gratis Rp 165.000, Sikat Langsung Ke Akun Nomor Hp

"Tim penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan," ucap Angga.

Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi terhitung sejak 18 Maret 2025 sampai dengan 6 April 2025 guna memudahkan penyidik dalam pemeriksaan lanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: