Otak Pelaku Markup Up Rp 43 Miliar Pada Perkara Proyek PSN Margatiga Segera Disidang

Otak Pelaku Markup Up Rp 43 Miliar Pada Perkara Proyek PSN Margatiga Segera Disidang

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejari Lampung Timur melimpahkan berkas tersangka otak pelaku markup tanam tumbuh fiktif senilai Rp 43 miliar ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Tersangka dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 16 April 2025 mendatang.

Ya, Ilhamnudin, tersangka juga otak pelaku markup tanam tumbuh proyek strategis nasional (PSN) Margatiga, Lampung Timur memasuki babak baru.

Pasalnya, berkas Ilhamnudin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

BACA JUGA:Pemberdayaan BRI Berhasil Kembangkan Usaha Kue Milik Suhartini

Jadwal sidang dijadwalkan pada Rabu 16 April 2025 mendatang, di mana sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, di ruang Bagir Manan.

Tersangka Ilhamnudin merupakan seorang penitip tanam tumbuh, warga Kabupaten Lampung Timur, yang sempat buron dan akhirnya berhasil ditangkap kepolisian.

Penasehat hukum tersangka Irwan Apriyanto mengatakan, nilai kerugian negara diakibatkan oleh Ilhamnudin kurang lebih senilai Rp 10 miliar, dan aliran dana dibagikan oleh Ilhamnudin senilai kurang lebih Rp 2 miliar.

"Di persidangan nanti, ia akan megungkap uang itu digunakan dan diberikan kepada siapa saja dan akan terungkap di persidangan," sebut Irwan. 

BACA JUGA:Evaluasi Angkutan Lebaran 1446 H, Dishub Lampung Klaim Berjalan Aman dan Lancar

Disampaikan Irwan, bakal ada tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai RP 43 miliar.

"Tersangka baru akan terus bertambah, dari informasi penyidik akan kembali ada tersangka baru," ucapnya.

Untuk diketahui, Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka, di antaranya Alin Setiawan dan Okta Tiwi Priyatna, yang keduanya masih dalam proses persidangan.

Nama lainnya yang diduga terlibat yakni Aan Rosmana, mantan Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022 sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk lokasi bendungan Marga Tiga, yang masih dalam proses penyidikan Polda Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: