RADARLAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj.) Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan kepastian soal tanah pertambakan di Bumi Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur.
Kepemilikan tanah di sepanjang saluran irigasi tambak atau kanal di Dipasena tersebut pengelolaannya kini tengah menunggu kepastian pemerintah pusat.
Menurut Qudrotul, Pemkab Tulang Bawang saat ini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Pihak perusahaan, lanjutnya, telah siap untuk menghibahkan lahan sepanjang sekitar 1.490 kilometer tersebut kembali ke Negara.
BACA JUGA:Dulu Sangat Eksis dan Populer, Makanan Tradisional Indonesia Ini Sulit Ditemukan di Masa Kini
"Kita masih belum tahu siapa nanti yang menjadi pemilik, sekaligus pengelola kanal tersebut. Jadi apakah Kementerian PUPR, KKP, BPN atau malah milik Kementerian Keuangan masih kita tunggu," terang Pj Bupati.
Soal kondisi saluran irigasi tambak atau kanal, ungkap Qudrotul, diakuinya saat ini sudah sangat membutuhkan penyegaran agar para petambak dapat menghasilkan udang maksimal.
Diketahui, tanah disepanjang saluran irigasi tambak Dipasena merupakan milik negara.
Akan tetapi, hak guna usaha (HGU) bangunan merupakan milik perusahaan.
BACA JUGA:Update! Pendaftaran PPPK di Lampung Barat Segera Dimulai
Karena itu, pihak perusahaan wajib menghibahkan kembali tanah tersebut ke Negara.
Diakuinya, Pemkab Tulang Bawang saat ini terus berupaya mendorong permasalahan ini ke pemerintah pusat.
Berbagai langkah juga telah diambil. Baik secara formal maupun informal.
Bahkan, kata Qudrotul, secara tersurat dan bertemu langsung telah dilakukan ke Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian PUPR, bersama Pemerintah Provinsi untuk terus berkoordinasi.
BACA JUGA:Tanpa Biaya Admin! Tarik Saldo DANA Gratis Mulai Rp 62 Ribu Lewat Aplikasi Google Kuis Berhadiah