Antara lain bantuan dari Kementrian Sosial untuk usaha ekonomi produktif, bantuan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kepada anak-anak para korban Talangsari, menyelesaikan dokumen kependudukan bagi semua korban dan bantuan traktor tangan (hand Traktor) dari Kementrian Pertanian.
"Ada 16 Kementrian yang ikut menyalurkan bantuan bagi para korban Talangsari,” jelas Syahrul Syah mewakili Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo.
Lebih lanjut dijelaskan, selain dari pemerintah pusat bantuan kepada para korban juga bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui sejumlah organisasi perangkat daerah.
Antara lain, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berupa bantuan peralatan sekolah.
BACA JUGA:Samsung Galaxy M21 Terbaru 2023, Harga Terbaik Mulai Rp2 Jutaan dengan Spesifikasi Menarik
Kemudian dari Dinas Sosial berupa bantuan jalan telford menuju tempat pemakaman dan rehap gedung Taman Pendidikan Alqur`an serta Mushola.
Selanjutnya, bantuan alat dan mesin pertanian dari Dinas Pertanian.
"Penyaluran bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ada berita acara dan dokumentasi. Itu termasuk data penerimanya," terang Syahrul Syah.
Ditambahkan, melalui berbagai upaya yang telah dilakukan tersebut diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Lampung Timur tetap terjaga, aman dan kondusif.
"Terkait penyelesaian tragedi tersebut secara hukum merupakan wilayah kewenangan aparat penegah hukum,”imbuh Syahrul Syah.
Upaya penyelesaian tragedi Talangsari secara non yudisial tersebut ternyata mendapat penolakan dari sejumlah keluarga korban.
Itu sebagaimana diberitakan radarlampung.co.id, Selasa 15 November 2022 yang berjudul Keluarga Korban Talangsari menolak TPP HAM Non Yudisial.
Penolakan itu, antara lain disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung dan sejumlah keluarga korban.
BACA JUGA:HP Samsung Galaxy Mati Total? Segera Tukar Lewat Program Trade In, Simak Caranya
"Sikap LBH Bandar Lampung dan Komunitas Semalam, kami sepakat menolak TPP HAM ini, karena Keppres ini tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-Undang Pengadilan HAM. Kami menolak adanya penyelesaian dengan cara non yudisial," tegas Cik Ali Wakil Direktur YLBHI Bandar Lampung kepada wartawan, Selasa 15 November 2022.