Diketahui, berdasarkan Wikipedia, Tragedi Talangsari 1989 atau Peristiwa Talangsari merupakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi pada tanggal 7 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah).
Peristiwa ini merupakan dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru.
Aturan ini termanifetasi dalam UU Nomor 3 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya serta UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
BACA JUGA:Daftar Kapolsek di Jajaran Polda Metro Jaya yang Masuk Daftar Mutasi Polri Terbaru
Komnas HAM yang memegang mandat sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM kemudian membentuk tim pemantauan peristiwa Talangsari dan menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat di sana.
Komnas HAM mencatat tragedi Talangsari menelan 130 orang terbunuh, 77 orang dipindahkan secara paksa, 53 orang dirampas haknya sewenang-wenang, dan 46 orang lainnya disiksa. (*)