RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Bupati Mesuji, Khamami mendapat pembebasan bersyarat (PB).
Bebasnya Khamami dari jeruji besi dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Maizar.
"Iya benar (bebas)," kata Maizar kepada Radar Lampung, Kamis 24 Agustus 2023.
Khamami yang merupakan mantan Bupati Mesuji, kata Maizar, bebas setelah mendapatkan PB dari Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1449.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023.
BACA JUGA:Jalani LMT II, Siswa SMP IT Insantama Belajar ke Radar Lampung
"Pembebasan bersyarat yang bersangkutan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2023," kata Kalapas Maizar.
Khamami, kata Maizar, sudah memenuhi syarat PB diantaranya sudah menjalani 2/3 masa tahanan, kemudian juga sudah membayar denda sebesar Rp 300 juta.
"Dia (Khamami) juga sudah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta," ungkapnya.
Maizar mengatakan, saat ini Khamami berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung.
BACA JUGA:Update Daftar Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung
"Ya jadi yang menangani sekarang Bapas. Dia wajib lapor ke Bapas," kata Maizar.
Sebelumnya, Khamami menjalani program asimilasi dengan bekerja di perusahaan pihak ketiga bernama PT Gemilang Agro Agramin.
Ia menjalani program Asimilasi setelah mendapatkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-1737.PK.05.09 tahun 2022.
Selama menjalani Asimilasi dengan pihak ketiga di PT Gemilang Agro Agramin itu, Khamami layaknya seorang pekerja pada umumnya, yakni berangkat bekerja pada pagi hari dan pulang sore hari.
BACA JUGA:Apakah Risk Awareness itu Penting Bagi Bankir? Ini Penjelasan BRI dalam Menghadapi Tantangan Ekonomi