Namun setiap bekerja, khamami dikawal petugas saat pergi dan pulang.
"Dia (Khamami) sekarang kan asimilasinya bekerja dengan pihak ketiga, pergi pagi pulang sore. Kita kawal (berangkat) sampai perusahaan, nanti waktu pulang kita jemput," kata Kalapas Maizar, Jumat (10/2).
Menurutnya selama menjalani asimilasi itu, perusahaan juga diberi tanggung jawab terhadap warga binaan yang menjalani program asimilasi.
"Yang bertanggung jawab juga perusahaan, kan ada jaminannya," ujarnya.
BACA JUGA:Tiba-tiba Bantah Ada Penganiayaan di BKD Lampung, Begini Kronologi Versi Kuasa Hukum DRZ
Maizar menjelaskan, Khamami juga mendapatkan upah gaji dari bekerja di perusahaan tersebut selama menjalani program asimilasi.
Namun, Maizar tak membeberkan berapa upah gaji yang diberikan kepada Khamami selama bekerja dari menjalani program asimilasi.
"Gajinya sebagian masuk ke negara setor ke PNBP, tapi dia dapat juga, ada ketentuannya," jelasnya.
Khamami dinyatakan bersalah menerima suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji.(*)