RADARLAMPUNG.CO.ID - Usulan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait penetapan KH Ahmad Hanafiah dan Gele Harun untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional asal Lampung.
Untuk penetapan gelar KH Ahmad Hanafiah berdasarkan persetujuan ini berdasarkan hasil Tim Penilai dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk selanjutnya berkasnya akan dinaikkan ke Dewan Gelar Pusat (DGP).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, usulan KH Ahmad Hanafiah mendapatkan gelar pahlawan nasional asal Lampung tersebut, sesuai Surat Gubernur Lampung Nomor: 465/0268/V.07/B.III/2023 Tertanggal 20 Januari 2023.
BACA JUGA:Ayo Cairkan, Saldo DANA Gratis Rp 111 Ribu Lewat Fitur Premium Dompet Digital Kamu Sekarang
Sementara, berkas Gele Harun yang sebelumnya sempat belum mendapatkan persetujuan, karena ada dorongan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya diterima.
"Jadi kedua usulan ini diterima baik KH Ahmad Hanafiah dan Gele Harun. Selanjutnya dengan adanya hasil dari TP2P dari Kemensos, bahwa usulan kita diterima ini akan kita lanjutkan ke DGP," katanya.
Dengan diterimanya usulan ini, maka Pemprov Lampung berharap penetapan KH Ahmad Hanafiah dan Gele Harun bisa ditetapkan sebagai pahlawan nasional asal Lampung pada hari pahlawan pada 10 November 2023.
"Pak gubernur berharap nantinya bertepatan dengan Hari Pahlawan keduanya bisa ditetapkan. Namun memang masih ada beberapa yang diminta untuk dilengkapi. Tapi semuanya sudah dipenuhi," tambahnya. (*)