Pemprov Lampung Siapkan Rp 132,12 Miliar Untuk THR ASN Hingga Non ASN

Pemprov Lampung Siapkan Rp 132,12 Miliar Untuk THR ASN Hingga Non ASN

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan anggaran Rp 132,12 miliar untuk aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun 2025.

Juga, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun 2025.

BACA JUGA:Bupati Parosil Mabsus Komitmen Dorong Sektor Pertanian untuk Wujudkan Swasembada Pangan di Lampung Barat

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, Pemprov Lampung mulai 18 Maret 2025 akan mencairkan THR, yang terdiri atas THR gaji dan THR TPP bagi ASN sebesar Rp 125 miliar yang dialokasikan untuk 12.980 PNS dan 6.298 PPPK.

Selain itu sebagai wujud perhatian kepada tenaga non ASN, kata Mirza, Pemprov Lampung juga akan mencairkan tunjangan keagamaan yang telah dialokasikan sebesar Rp 7,194 miliar untuk 3.128 tenaga non ASN.

"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung peningkatan daya beli masyarakat menjelang hari raya dan tahun ajaran baru," ujar Mirza kepada awak media, Senin 17 Maret 2025.

Dengan adanya pencairan ini, Mirza berharap ASN dan tenaga non ASN dapat merasakan manfaat yang nyata, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. 

BACA JUGA:Polres Lamteng Janji Tindak Tegas Aksi Premanisme Berkedok Ormas yang Mengganggu Pelaku Usaha dan Investor

Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan semangat kerja ASN dan tenaga non ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Lanjut Mirza, proses pencairan THR ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah lalu diusulkan kepada BPKAD untuk kemudian diverifikasi kembali yang selanjutnya di proses pencairannya serta langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN dan tenaga non ASN. 

"Pencairannya tergantung kecepatan perangkat daerah dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan," ucapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: