Telat Bayar Tagihan Cicilan Akulaku Bisa Kena Denda, Simak Rincian dan Cara Pembayaran lewat Minimarket

Senin 28-08-2023,17:40 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Simak rincian biaya keterlambatan akibat terlambat bayar tagihan cicilan Akulaku.

Terlambat membayar cicilan Akulaku bisa membuat para pengguna terkena denda sebagai biaya keterlambatan.

Jika terlambat membayar tagihan cicilan Akulaku, maka biaya keterlambatan atau denda bakal dikenakan kepada masing-masing pemilik akun.

Setiap pemilik akun Akulaku yang terlambat membayar cicilan bisa dikenakan denda.

BACA JUGA: Rekomendasi HP Samsung Galaxy Termurah Agustus 2023, Harga Mulai Rp1 Jutaan Sudah Dapat Spesifikasi Keren

Denda yang dikenakan bagi mereka yang terlambat bayar cicilan Akulaku, itu disesuaikan dengan hari keterlambatannya.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini rincian denda keterlambatan pembayaran cicilan Akulaku.

Rincian Denda Keterlambatan Berdasarkan Ketentuan Hari:

- Terlambat membayar 5 hari dikenakan denda sebesar Rp50.000.

BACA JUGA: Update 99 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Impact Rank Webometrics 2023, Nomor 1 Ada di Lampung

- Terlambat membayar 30 hari dikenakan denda sebesar Rp125.000.

- Terlambat membayar 60 hari dikenakan denda sebesar Rp275.000.

- Terlambat membayar 90 hari dikenakan denda sebesar Rp450.000.

Selanjutnya untuk pembayaran tagihan sebenarnya bisa dilakukan melalui minimarket.

BACA JUGA: Pinjam Dana Rp10 Juta dengan KUR Bank Mandiri, Simak Cara serta Syarat dan Ketentuannya

Kategori :