RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung hingga akhir Agustus 2023 telah meraup Pajak Restoran dan Kafe sebesar Rp 76 miliar lebih.
Hal itu diungkapkan Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung Andre Setiawan, saat diwawancarai pada Kamis, 31 Agustus 2023 di ruangannya.
Andre mengatakan, pajak dari ribuan restoran yang ada di Kota Bandar Lampung kini telah mencapai Rp 76 miliar dari total target yang dicanangkan Rp 100 miliar.
"Per 24 Agustus ada 1.153 restoran dan cafe di Bandar Lampung. Sebesar pajak sudah mencapai Rp 76 miliar lebih dan ini akan bertambah karena ini data per tanggal 29 Agustus kemarin. Penghitungannya year on year kenaikanya 10-16 persen dibanding tahun lalu," katanya.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Perkuat Sinyal Tv Digital Pakai Set Top Box Bermutu
Menurutnya, pajak yang diambil pada setiap restoran di Kota Tapis Berseri rata-rata yakni sebesar 10 persen saja.
"Pajak itu semua diratakan sebesar 10 persen setiap resto atau cafe," ujarnya.
Bicara pajak, kata Andre, sejauh ini ada puluhan hingga ratusan resto belum membayarkan wajib pajaknya dengan variasi rentan waktu penunggakan.
Beberapa yang terdata di antaranya Rumah Makan inisial S yang ada di Teluk Betung Barang (TbB) Bandar Lampung.
BACA JUGA:Perwujudan Komitmen Akulaku Dalam Literasi Keuangan Digital Lewat Edukasi
Restoran Ikan Bakar inisial G yang berada di Way Halim, Bandar Lampung, yang belum membayar pajak sejak Oktober 2022 hingga saat ini.
Rumah makan Sambel Petir yang belum membayar pajak restoran terhitung sejak Januari 2021 sampai saat ini.
Lalu S Cafe yang berada di Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung yang belum membayar pajak restoran sejak Maret 2022 hingga saat ini.
Ada juga R Lounge Cafe yang menunggak pajak sejak Maret 2023, dan hingga kini tempat tersebut masih ramai dikunjungi.
BACA JUGA:Polres Lampung Timur Pensiunkan 10 Personil dan 1 ASN, Ini Nama-namanya