Emilia menyatakan tahun lalu terkait pencemaran pesisir Lampung, KLHK telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada PHE OSES karena unsur tidak sengaja.
"Sanksi sesuai aturan. Kalau misalnya dipandang ada pidana ada tim. Tahun lalu administrasi sanksinya karena unsur tidak sengaja. Kalau pidana itu karena unsur sengaja," tuturnya.
Sebelumnya dalam kasus tumpahan minyak milik PT PHE OSES di perairan Lampung yang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan (KLHK) jalan di tempat.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyesalkan tidak ada penegakan hukum.
BACA JUGA:Klaim Segera Link Saldo DANA Kaget Rp 104.000, Gratis Tanpa Perlu Aplikasi Lain
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menyatakan sejauh ini tak ada informasi dari KLHK. "Nggak ada informasi lagi. Penegakan hukum juga tak ada," tegasnya.
Irfan mengatakan limbah minyak PT PHE OSES termasuk dalam limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang merusak ekosistem biota laut.
"Seharusnya KLHK melakukan audit lingkungan terhadap dampak pencemaran laut. PT PHE OSES harus melakukan pemulihan terhadap pencemaran laut," ujarnya.
Irfan juga menyesalkan ada pernyataan dari pihak KLHK bahwa tumpahan minyak di perairan laut Lampung tidak berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:Mau Jadi Investor Surat Berharga Negara? Lewat BRImo Aja, Begini Caranya
"Pernyataan itu menyesatkan. Harus ada ganti rugi. Bukan berarti ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat. Tapi ganti rugi terhadap lingkungan hidup sebagai upaya pemulihan lingkungan," ungkapnya. (*)