Respon Universitas Teknokrat Indonesia terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi menurut Permendikbud Ristek

Jumat 01-09-2023,18:08 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

Perubahan Beban Studi Sistem Kredit Semester (SKS) Menurut Pasal 15 Ayat 6: beban studi satu SKS setara dengan 45 Jam kegiatan pembelajaran selama satu Semester.   

Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang menentukan beban satu SKS lebih terstrukur dalam bentuk 50 menit tatap muka, 60 menit tugas terbimbing, dan 60 tugas mandiri.

Kebijakan baru ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk lebih fleksibel dalam rangka menyelenggarakan proses perkuliahaan yang saat ini tidak hanya mengakomodasi kegiatan di kelas saja (teori & praktikum) tetapi bentuk kegiatan pembelajaran di luar kelas seperti magang, studi independent, riset, KKN tematik, pengabdian kepada masyarakat, dan entrepreneur. 

Universitas Teknokrat Indonesia telah menerapkan bentuk/kegiatan pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas untuk mendukung kompetensi mahasiswa berbentuk Enrichment Track yang dapat dikonversi menjadi SKS nantinya.

Kegiatan tersebut di antaranya: Entrepreneurship (Wirausaha), Internship (Magang), Student Activities (UKM, BEM, HIMA), Research & Innovation (Penelitian), Community Development (PKM), Champion Achievement (Prestasi Kejuaraan/Kompetisi Mahasiswa), Student Grants (Hibah Mahasiswa), Student Exchange (Pertukaran Mahasiswa), Micro Credential, Workshop and Seminar (Seminar, Pelatihan, Workshop) dan Student Committee (Kepanitiaan Mahasiswa). 

Kebijakan Bentuk Penilaian bisa dalam bentuk Indeks Prestasi maupun Keterangan Lulus atau tidak Lulus. Menurut Pasal 28 Ayat 1: Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam: a. indeks prestasi nilai; atau b. keterangan lulus atau tidak lulus. Pasal ini memberikan pilihan pada perguruan tinggi untuk mengatur bentuk penilaian hasil belajar mahasiswa ke dalam nilai indeks prestasi A, B, C, D, dan E, maupun bentuk Pass and Fail. 

Universitas Teknokrat Indonesia tetap menerapkan penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk Indeks Prestasi mengingat kebutuhan lulusan saat ini menghendaki adanya sistem transkrip nilai dengan indeks prestasi penilaian huruf Mutu A, B, C, D, dan E sehingga nantinya transkrip lulusan ini masih bisa diakui di Perguruan tinggi luar negeri yang menganut model penilaian demikian seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang ketika para lulusan ingin melanjutkan studi. 

"Selain itu, kebutuhan penyedia lapangan kerja juga masih mempertimbangkan transkrip nilai sebagai syarat masuk kerja. Sehingga bentuk penilaian indeks prestasi huruf Mutu, A, B, C, D, dan E mungkin masih banyak dipergunakan oleh perguruan tinggi," tandasnya.(*)

Kategori :