Kasat menyampaikan, pengendara yang melanggar aturan berkendara, akan dikenai sanksi teguran sampai pemberian tilang.
"Semuanya teguran simpatik untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas. Petugas juga akan mengedepankan sikap edukatif, persuasif serta humanis kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)