"Saya sudah tunjuk dua jaksa untuk menangani perkara tersebut," ungkap Kajari. Saat ini pihaknya menunggu berkas yang akan dilimpahkan penyidik kepolisian. "Untuk berkas tahap satunya belum ya, jadi baru SPDP yang masuk ke kami," tuturnya.
Jaksa maksimal menunggu waktu hingga 60 hari untuk menerima berkas perkara sejak SPDP diterima. "Bila setelah 60 hari berkasnya tidak ada, akan kita tanya dan SPDP-nya kita kembalikan lagi ke penyidik," kata Helmi.
Ditanya soal apakah kasus itu sudah ada perdamaian antara ORM dan orang tua korban, Kajari Helmi mengaku belum ada. Ia mengatakan, meski ada perdamaian atau orang tua tidak melapor, kasus itu tetap bisa diproses hingga naik ke penyidikan.
"Karena kan ini perkaranya bukan delik khusus, perkara ini termasuk delik umum. Meskipun korban tidak melapor atau mencabut laporan, perkara ini bisa tetap berjalan," jelasnya.
BACA JUGA:Pinjaman Uang Rp 600 Ribu di Bank Jago, Lengkap dengan Persyaratan dan Cara Mudah Aktivasi Akun
Ditanya apakah sudah ada usulan restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif dan berujung pada penghentian penuntutan, dalam perkara ini, Helmi mengatakan pihaknya sifatnya hanya menerima usulan.
"Kami (jaksa) sifatnya menerima saja, kami tidak bisa aktif mengusulkan apakah ini RJ atau tidak. Sejauh belum ada usulan (RJ), maka kami tidak memprosesnya," katanya.
Bila ada usulan RJ, Kejari Bandarlampung akan mempertimbangkan syarat-syaratnya seperti ancaman hukuman di bawah lima tahun, lalu tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, dan sudah ada perdamaian dengan korban.
"Kalau syarat itu terpenuhi kami hanya mengusulkan saja. Nanti yang mengabulkan diterima atau tidak bukan kami (kejari), tetapi Jaksa Agung," katanya.
BACA JUGA:Cair Mantap, Klaim Saldo DANA Gratis Rp 276 Ribu, Ayo Login dan Klik Link Kaget Hari Ini
Ditanya apakah kasus ORM termasuk yang dihentikan sementara perkaranya, sebab berdasarkan memorandum Jaksa Agung untuk sementara menunda perkara yang melibatkan calon legislatif (caleg), mengingat ORM juga masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. Kajari Helmi memastikan kasus yang dialami ORM tidak termasuk memorandum yang diinstruksikan Jaksa Agung.
"Tidak termasuk, memorandum itu khusus penanganan kasus korupsi. Untuk pidana umum tidak," tandasnya.
Untuk informasi, seorang bocah perempuan Muli Aisyah Inara (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung ORM di Jalan Antara, Kel.Sukajawa, Kec.Tanjung Karang Barat pada Selasa, 1 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wib.
Saat itu Anggota DPRD Provinsi Lampung ORM sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih berplat BE 1238 AAA. (*)