Polres Lampung Barat Berhasil Amankan Tersangka Korupsi Dana Desa Setelah Buron Selama 5 Tahun

Polres Lampung Barat Berhasil Amankan Tersangka Korupsi Dana Desa Setelah Buron Selama 5 Tahun

Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lampung Barat berhasil menangkap SN (58), yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi--

Radarlampung.co.id – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lampung Barat berhasil menangkap SN (58), yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2017 di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., kasus ini ditangani berdasarkan laporan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Hasil audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp 261.771.730 yang diduga timbul akibat penyelewengan anggaran desa oleh tersangka.

"Tersangka kami amankan atas laporan Polisi Nomor: LP/586/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT," ungkap Juherdi mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, SIK., Selasa (26/11/2024).

BACA JUGA:Harga Samsung A14 4G, Smartphone Andal dengan Kamera 50MP dan Baterai 5000mAh

Dijelaskan, setelah tersangka dinyatakan buron sejak 2019, Tim Unit Tipidkor Polres Lampung Barat berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.

" Pada 18 September 2024, tim bergerak cepat untuk menangkap tersangka di lokasi tersebut dan membawanya ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Menurut Juherdi, Modus Operandi (MO) tersangka yang menjabat sebagai Peratin Sukananti pada 2017, diduga tidak merealisasikan sejumlah kegiatan pembangunan dan investasi yang telah dianggarkan, seperti pembangunan gedung PAUD, instalasi listrik, dan permodalan BUMPekon. Kegiatan-kegiatan fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

"Tersangka kami jerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar," bebernya.

BACA JUGA:Perawatan Rambut Makin Hemat Lewat Promo Diskon Spesial Indomaret, Cek Daftarnya

Lebih lanjut Juherdi menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana Desa dan keputusan-keputusan yang mendukung pengelolaan anggaran telah diamankan sebagai barang bukti.

"Penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Lampung Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah kami, khususnya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: