Subsidi Motor Listrik untuk Masyarakat Umum Belum Bisa Dinikmati, Ternyata Ini Penyebabnya

Senin 11-09-2023,09:49 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto
Subsidi Motor Listrik untuk Masyarakat Umum Belum Bisa Dinikmati, Ternyata Ini Penyebabnya

Padahal, belum lama ini, pemerintah mengganti kriteria penerima subsidi motor listrik menjadi WNI berusia minimal 17 tahun serta memiliki KTP.

Lalu NIK pada KTP berlaku untuk pembelian satu unit motor listrik baru yang sudah memenuhi persyaratan.

So, bagi kalian di luar 4 kriteria ditentukan yang hendak menikmati subsidi motor listrik hendak bersabar, setidaknya hingga situs Sisapira bisa diakses. (*)

Kategori :