RADARLAMPUNG.CO.ID - Lama tak terdengar perkembangannya, kasus kecelakaan kerja terkait Yayasan Fatimah Az Zahra membawa kabar mengejutkan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyebut, ternyata Yayasan Fatimah Az Zahra keberatan dengan penetapan dari disnaker.
Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Penindakan Disnaker Lampung Helmi Ady mengatakan, Yayasan Fatimah Az Zahra membuat surat ke Kemenaker melalui penasehat hukum (PH).
Surat tersebut terkait keberatan dari Yayasan Fatimah Az Zahra atas penetapan dari Disnaker Lampung terkait besaran yang harus dibayarkan kepada korban lift jatuh di Sekolah Az Zahra, Rabu 5 Juli 2023 lalu.
Surat keberatan terhadap penetapan dari Disnaker Lampung, kata Helmi Ady, dikirim ke Disnaker maupun Kemenaker sekitar 5 September 2023 lalu.
"Keberatan terhadap penetapan kami. Sekitar tanggal 5 September suratnya," ujar Helmi Ady saat dihubungi Radarlampung.co.id, Rabu 13 September 2023.
"Kita terima bukan hanya tembusan, tapi ada surat juga dari mereka ke kita terkait keberadaan," sambungnya.
Disinggung terkait isi dari keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra, Helmi Ady mengungkapkan pihak yayasan merasa keberatan atas penetapan yang harus dibayar, dan pihak yayasan merasa tidak bersalah.
"Intinya mereka keberatan dengan penetapan kita dan mereka merasa tidak salah karena sudah memberikan santunan. Dan mereka menyangkal, menyatakan bahwa itu tanggung jawab vendor," ungkapnya.
Begitu juga ditanya mengenai langkah Disnaker Lampung terkait surat keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra, dirinya mengaku akan menunggu keputusan dari Kemenaker.
"Kami sebagai lembaga yang menetapkan kebijakan dan langkah-langkah prosedur pengawasan, termasuk prosedur mengatur tata cara pengawasan," ungkapnya.
"Termasuk ketika penetapan di banding. Kita tunggu keputusan Kemenaker, apakah turun, atau menguatkan penetapan kami atau penetapan kami dibatalkan," tuturnya.
BACA JUGA:Spek Dewa, Ini Keunggulan HP Samsung Galaxy Z Fold 5 Terbaru 2023