Lanjut Helmi Ady, saat ini pihaknya sifatnya menunggu terkait penetapan ini. Sebab, penetapan ini belum final.
"Karena ada penetapan dari Kemenaker sebagai pemilik regulator. Kita menunggu diterima atau tidak keberatan yang diajukan. Kalau terima bagaimana, kalau tidak juga bagai mana, itu kita lihat nanti," ungkapnya.
Helmi Ady menyebut, proses keberatan yang dilayani oleh Yayasan Fatimah Az Zahra akan ditindak lanjuti oleh Kemenaker --tidak lebih dari 15 hari.
"Gak lebih 15 hari. Tapi gak tahu namanya proses di Kemenaker. Ini dibutuhkan untuk langkah lebih lanjut," terangnya.(*)